Berita

Polisi Tangkap Pemuda di Sumenep Simpan Sabu di Bungkus Rokok

SUMENEP, LensaMadura.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep menangkap seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di area tegalan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Sabtu siang, 4 Oktober 2025.

Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Widiarti, mengatakan tersangka berinisial A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding. Ia ditangkap sekitar pukul 13.15 WIB saat berada di tegalan dengan barang bukti sabu siap edar.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan di balik silikon telepon genggam milik pelaku,” kata Widiarti dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Oktober 2025.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 0,15 gram, satu unit ponsel merek Realme warna biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu sepeda motor Yamaha Gear bernomor polisi M-4954-XB.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh barang bukti itu milik tersangka. Ia kemudian dibawa ke Markas Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ps/mr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button