SUMENEP, lensamadura.com – Sat Samapta Kepolisian Resor Sumenep berhasil menangkap tiga pria yang kedapatan tengah asyik berpesta narkoba jenis sabu.
Ketiga pria masing-masing inisial JA (52), AG, (20), dan RD (26) warga Dusun Opelan Timur, Mantajun, Dasuk, Sumenep. Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Babbalan, Batuan, Sumenep, Minggu, 22 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 Wib.
Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 32,24 gram beserta seperangkat alat hisap sabu atau bong.
Polisi juga menyita dua pipet kaca, sendok sabu, timbangan elektrik, tiga ponsel, dan dua dompet.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapan bahwa penangkapan bermula ketika pihaknya melakukan razia rutin yang digelar untuk memastikan keamanan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap kamar kos yang dicurigai. Hasilnya, petugas mendapati ketiga pelaku sedang menggunakan sabu.
“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan alat hisap sabu yang tergeletak di lantai kamar. Selain itu, ada tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal. Ketiganya mengaku barang haram tersebut milik JA dan telah digunakan bersama-sama,” kata AKBP Henri, Selasa, 24 Desember 2024
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), dan (2) Subsider Pasal 112 ayat (1), dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar,” sebutnya. (dm/mr)