Berita

Pemkab Sumenep Percepat Sertifikasi Aset Tanah, 139 Bidang Sudah Bersertifikat

SUMENEP, LensaMadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mempercepat proses legalisasi aset tanah milik daerah. Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 139 sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Hery Kushendrawan, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah.

“Sepanjang tahun 2025 ini, hingga bulan Oktober, telah terbit tambahan 139 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep,” ujar Hery, Jumat, 31 Oktober 2025.

Menurut Hery, dari total tersebut, sebanyak 104 sertifikat diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Jadi ke-756 Kabupaten Sumenep. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Sumenep, Wardojo, kepada Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Sumenep.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati menyerahkan piagam penghargaan kepada Kantor Pertanahan Sumenep sebagai bentuk apresiasi atas dukungan lembaga tersebut dalam proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Hery menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, baik antar-organisasi perangkat daerah (OPD) maupun dengan Kantor Pertanahan.

“Alhamdulillah, selama ini sinergitas antara OPD pemegang aset, BKAD, Bapenda, Disperkimhub, dan Kantor Pertanahan berjalan sangat baik,” kata dia.

Kolaborasi tersebut, lanjut Hery, menjadi faktor kunci dalam percepatan pensertifikatan tanah pemerintah daerah.

“Fokus kami ke depan adalah melakukan akselerasi agar seluruh aset tanah milik Pemkab Sumenep yang tercatat dalam KIB A di masing-masing OPD dapat segera tersertifikasi,” ujarnya. (mr/adv)

Related Articles

Back to top button