SUMENEP, LensaMadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep mematangkan penerapan kebijakan Satu Data melalui bimbingan teknis (bimtek) pemanfaatan Portal Satu Data dan pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 5–6 November 2026, di Ruang Rapat Potre Koneng Bappeda Sumenep itu dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Achmad Laily Maulidy.
Bimtek dan forum diskusi kelompok atau Focus Group Discussion (FGD) tersebut melibatkan para admin Portal Satu Data dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Inspektorat, Satpol PP, Sekretariat DPRD, RSUD dr. H. Moh. Anwar, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kegiatan ini juga menghadirkan Tim Laboratorium E-Government and E-Business Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia sebagai pemateri sekaligus mitra pembimbing.
Dalam sambutannya, Achmad Laily Maulidy menegaskan bahwa Satu Data tidak semestinya dipahami hanya sebagai aplikasi, melainkan fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan sebagai dasar perencanaan pembangunan maupun pelayanan publik.
“Sesuai pesan Bapak Bupati, pembangunan harus berbasis data dan dilaksanakan penuh tanggung jawab. Jangan sampai data kita tercecer dan berbeda-beda antar-OPD,” tegasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep, Indra Wahyudi, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Satu Data mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kebijakan tersebut menekankan penggunaan standar data, metadata, kode referensi, dan data induk yang sama.
Ia mengakui, pengelolaan data di lingkungan Pemkab Sumenep masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya data yang tersebar, perbedaan format, ketidakseragaman definisi, hingga munculnya angka berbeda untuk objek data yang sama.
Karena itu, keberadaan Portal Satu Data versi 2 diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan informasi, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh perangkat daerah.
“Operator harus bisa menginput, memverifikasi, memutakhirkan, dan memanfaatkan data. Portal ini bukan sekadar etalase,” ujarnya.
Indra menambahkan, rancangan Perbup Satu Data nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang memperjelas pembagian peran, kewenangan, dan tanggung jawab setiap perangkat daerah dalam pengelolaan data, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
Dari sisi perencanaan pembangunan, Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, menilai keseragaman data menjadi kebutuhan mendasar. Sebab, penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RKPD, termasuk pengukuran capaian pembangunan, membutuhkan data yang konsisten.
“Pembangunan tidak muncul begitu saja. Di balik setiap program ada proses merencanakan, membahas, mengukur, dan mengevaluasi. Di setiap tahap itu kita selalu bertanya: berapa, di mana, dan siapa. Kalau jawaban dari tiap perangkat daerah berbeda, perencanaan kita ikut goyah,” kata Arif.
Ia menjelaskan, Pemkab Sumenep saat ini tengah menyusun RKPD 2027 di tengah keterbatasan fiskal. Kondisi tersebut menuntut setiap alokasi anggaran didasarkan pada kebutuhan dan sasaran yang terukur.
Arif menyebut, delapan program unggulan daerah periode 2025–2029 juga memerlukan indikator yang seragam, antara lain tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia (IPM), dan Indeks Gini.
Salah satu data yang menjadi perhatian adalah angka kemiskinan Sumenep pada 2025 sebesar 17,02 persen atau sekitar 188.480 jiwa. Angka tersebut tercatat turun 0,76 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk menentukan sasaran penanganan kemiskinan, Pemkab Sumenep memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta melibatkan berbagai sektor. Menurut Arif, upaya tersebut membutuhkan keterhubungan data antarlembaga agar program yang dijalankan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Bappeda juga telah mengembangkan sejumlah sistem, di antaranya e-Stunting dan E-SAKIP. Ke depan, sistem tersebut diharapkan dapat terhubung dengan Portal Satu Data sehingga pengelolaan informasi pembangunan menjadi lebih terpadu.
Dalam pembahasan rancangan Perbup, Arif menyampaikan tiga hal yang perlu diperjelas. Pertama, pembagian peran dan batas kewenangan antara pembina data, walidata, produsen data, dan koordinator agar tidak terjadi tumpang tindih maupun data yang tidak memiliki penanggung jawab.
Kedua, setiap OPD perlu menyusun rencana aksi yang dilengkapi target dan jadwal pelaksanaan terukur. Dengan demikian, penerapan Satu Data dapat dipantau melalui langkah konkret, bukan berhenti pada komitmen.
Ketiga, tata kelola data harus memperhatikan kondisi wilayah kepulauan. Keterbatasan jaringan internet dan kapasitas operator di wilayah pulau, menurutnya, perlu dicarikan solusi agar tidak menghambat pemutakhiran data.
Berdasarkan SK Bupati Sumenep Nomor 188/182/Kep/435.013/2024, Bappeda bertugas sebagai koordinator penyelenggara sekaligus sekretariat Forum Satu Data. Pemkab juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023, melakukan evaluasi portal pada akhir 2024, serta menetapkan Daftar Data 2026 bersama perangkat daerah.
Melalui bimtek dan FGD tersebut, Pemkab Sumenep berharap penerapan Satu Data semakin terarah dan dapat menjadi rujukan bersama dalam perencanaan pembangunan. Dengan data yang terintegrasi, kebijakan dan pelayanan publik diharapkan lebih tepat sasaran serta mampu menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Sumenep. (*)
