PAMEKASAN, lensamadura.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengusulkan 620 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idulftiri 2023 mendatang.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo mengatakan, para narapidana tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mereka telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan pelanggaran,” kata Seno Utomo, Jumat, 7 April 2023 melansir Antara.
Seno Utomo mengatakan, usulan remisi tersebut disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Mereka terdiri atas 125 orang diusulkan dapat pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 428 orang diusulkan dapat pengurangan hukuman 1 bulan.
Sedangkan sebanyak 46 orang diusulkan dapat remisi selama 1 bulan 15 hari, serta sebanyak 21 orang diusulkan dapat remisi selama 2 bulan.
Dijelaskan, hingga saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Kelas IIA Pamekasan lebih dari seribu orang. Akan tetapi, yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus pada Idulfitri 1444 H sebanyak 620 orang.
“Biasanya, SK remisi kami terima pada H-1 lebaran dan penyerahan setelah Salat Id atau pada hari H lebaran,” jelasnya.
Narapidana yang diusulkan dapat remisi kali ini lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah pada lebaran sebelumnya. Pada Idulfitri 2022, narapidana yang diusulkan dan disetujui dapat remisi sebanyak 532 narapidana. (ant/red)