BALI, lensamadura.com – Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa sukses menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian Pelabuhan Sanur di Hotel Truntum, Kuta Bali, Kamis, 31 Oktober 2024.
“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengoperasian dan pelaksanaan kegiatan di Pelabuhan Sanur serta untuk menjamin kelancaran, keselamatan, keamanan dan ketertiban operasional kapal di Pelabuhan Sanur,” kata Kepala Kantor KSOP Kelas II Benoa Capt. Herbert E.P Marpaung saat membuka kegiatan tersebut.
Sosialiasi ini dihadiri oleh jajaran KSOP Kelas II Benoa, Distrik Navigasi Kelas II Benoa, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, UPP Kelas II Nusa Penida, Penyedia E-Ticketing, Pemilik/Operator Kapal serta Pengguna Jasa yang berkegiatan di Pelabuhan Sanur.
Lebih lanjut Capt. Herbert menyampaikan, kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian Pelabuhan Sanur mencerminkan komitmen bersama untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas kerja yang kita lakukan dengan pedoman yang lebih jelas dan terstruktur.
“Sosialisasi ini merupakan langkah awal kita untuk memahami lebih dalam tentang Standar Operasional Prosedur yang akan diterapkan di Pelabuhan Sanur,” ujarnya. “Melalui kegiatan ini diharapkan kita dapat memahami detail dari hal tersebut, termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan dan standar yang harus di jaga,”.
Capt. Herbert berharap, melalui kegiatan ini, para Operator/Pemilik Kapal, Penyedia E-Ticketing serta Pengguna Jasa dapat berpartisipasi aktif dan menjadikan kegiatan ini sebagai forum diskusi, tempat untuk bertanya dan berbagi pendapat.
“Saya berharap pada kegiatan sosialisasi ini seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif, dan menjadikan kegiatan ini sebagai forum diskusi dan berbagi pendapat, jika ada hal-hal yang belum jelas mari kita bahas bersama,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Dian Minarto, dan Koordinator Wilayah Kerja Sanur Komang Sunarka memberikan pemaparan Sosialiasi Standar Operasional Prosedur Pengoperasian Pelabuhan Sanur.
Dalam isi paparannya, Dian Minarto menyampaikan bahwa pengoperasian Pelabuhan Sanur saat ini dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan yaitu KSOP Kelas II Benoa dan memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan Sosialisasi ini juga menyajikan materi tentang Pengawasan Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Sanur. Dalam paparan materinya disampaikan bahwa Setiap kapal yang berolah gerak di dalam area kolam Pelabuhan Sanur wajib menggunakan kecepatan yang aman sehingga tidak membahayakan fasilitas pelabuhan, kapalnya sendiri maupun kapal lainnya yang sedang bersandar dan/atau berolah gerak. (*)