Nasional

Klarifikasi Kemenkop-UKM: Tidak Pernah Melarang Warung Madura Buka 24 Jam

216
×

Klarifikasi Kemenkop-UKM: Tidak Pernah Melarang Warung Madura Buka 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Salah satu warung Madura di Bali (lensamadura.com/istimewa)

JAKARTA, lensamadura.com – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar tentang pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali.

Dalam keterangan yang diterima lensamadura.com, Sekretaris Seskemenkop-UKM Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa Kemenkop-UKM tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

Baca Juga :  Akhmad Ma'ruf Dipercaya Jadi Waketum Kadin Pusat, Ini Komitmennya

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif, Sabtu, 27 April 2024.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

Baca Juga :  HCML Pastikan Ketangguhan Rantai Pasokan untuk Hadapi Pasar Global

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM,” jelasnya.

Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop-UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa Kemenkop-UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” terang Arif.

Baca Juga :  Anggaran Program Padat Karya Ditambah, Ketua DPD RI Berharap Banyak Tenaga Kerja Diserap

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” pungkas Arif. (red)