SUMENEP, LensaMadura.com – Pemuda Peduli Desa (PPD) menggelar audiensi dengan Polresta Sumenep, Kamis, 13 Agustus 2026.
Mereka mendesak kepolisian mempercepat penanganan laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes) di Kecamatan Batang-Batang.
Audiensi tersebut diterima Kanit Pidum Polresta Sumenep Aiptu Asmuni bersama penyidik yang menangani perkara.
Koordinator PPD Abdul Fikri mengatakan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat mengawal proses penegakan hukum.
Dalam pertemuan itu, PPD meminta agar perkara yang telah dilaporkan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.
“Kami ingin proses ini berjalan terang. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan perkara dan apa saja langkah hukum yang sudah dilakukan,” ujar Abdul Fikri.
Perkara tersebut bermula dari pekerjaan Program Lisdes di Desa Batang-Batang Daya dan Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang. Dalam pelaksanaannya, dua pohon siwalan atau lontar dan satu dahan pohon memba atau mimba disebut ditebang di lahan milik almarhum Razak di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya.
Lahan tersebut kini berada dalam penguasaan Mahyuni selaku ahli waris. PPD menyebut penebangan dilakukan tanpa persetujuan, pemberitahuan maupun musyawarah dengan pihak yang menguasai lahan.
Menurut Fikri, persoalan yang dikawal PPD tidak hanya berkaitan dengan tanaman yang ditebang. Mereka juga mempertanyakan proses sebelum pekerjaan fisik dilakukan, termasuk dugaan tidak adanya verifikasi lapangan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kalau memang ada pekerjaan yang menyentuh lahan dan tanaman milik warga, semestinya persoalan hak dan dampaknya diselesaikan lebih dulu. Jangan sampai pembangunan justru menyisakan persoalan baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Batang-Batang pada 19 Mei 2026. Dalam perkembangannya, perkara kemudian dilimpahkan ke Polresta Sumenep.
PPD menilai proses tersebut perlu terus dikawal. Mereka meminta kepolisian memeriksa seluruh fakta, termasuk persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan, proses sebelum penebangan, hingga kemungkinan adanya kerugian terhadap pemilik tanaman.
Fikri mengatakan PPD tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Menurutnya, audiensi justru menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara sekaligus memastikan hak-hak warga tetap diperhatikan.
“Kami tidak ingin menentukan siapa yang salah atau benar. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami dorong adalah semua fakta diperiksa dan setiap pihak diberi ruang untuk menyampaikan keterangan,” katanya.
PPD juga menyoroti aspek perlindungan hak milik warga. Mereka merujuk Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang.
Dalam konteks penggunaan tanah untuk kepentingan ketenagalistrikan, PPD berpandangan bahwa penggunaan lahan tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum. Mereka menilai persoalan ganti rugi atau kompensasi serta penyelesaian hak atas tanah perlu diperhatikan sebelum pekerjaan dilakukan.
PPD juga merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta sejumlah aturan teknis Kementerian ESDM yang mengatur proses pendataan, sosialisasi, survei, pemetaan, inventarisasi, dan verifikasi sebelum pekerjaan fisik.
Dari sisi pidana, PPD menyebut dugaan penebangan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya berkaitan dengan dugaan perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, Fikri menegaskan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
“Intinya, kami ingin hukum bekerja sebagaimana mestinya. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, masyarakat juga harus mendapat penjelasan yang jelas,” ujar dia.
PPD menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga ada kejelasan mengenai penanganannya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polresta Sumenep Aiptu Asmuni menyampaikan perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut.
Asmuni mengatakan perkara dugaan tersebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Agustus 2026.
“Sudah naik status dari lidik ke sidik sejak tanggal 7 Agustus 2026,” kata Asmuni.
Ia menjelaskan, penyidik juga telah melakukan pendalaman terhadap pelapor serta memeriksa enam saksi dari pihak pelapor.
“Kami berkomitmen akan melakukan penanganan perkara secara profesional. Selanjutnya akan memanggil terlapor,” katanya. (*)







