Kadinkes Tegaskan Semua Klinik Kecantikan di Pamekasan Tak Terakreditasi

Warga berada di sekitar Klinik Pratama Pipit Beauty Care di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep (lensamadura.com/istimewa)

PAMEKASAN, lensamadura.com – Pemerintah mengeluarkan regulasi ketat dalam dunia kesehatan. Salah satunya, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) wajib terakreditasi. Tidak terkecuali klinik kecantikan.

Ironisnya, tidak ada satu pun klinik kecantikan di Pamekasan yang terakreditasi. Pemerintah mengimbau agar klinik tersebut segera mengurus akreditasi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr Saifuddin mengatakan, seluruh faskes termasuk klinik kecantikan yang beroperasi minimal dua tahun wajib terakreditasi.

Baca Juga :  Wanda Hamidah Pertahankan Rumah yang Digusur Oleh Satpol PP

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD) dan tempat praktek mandiri dokter.

Sejauh ini, faskes yang mengurus akreditasi baru puskesmas dan faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Supremasi Hukum di Sumenep Dinilai Lemah, Aktivis PMII Kepung Mapolres

Namun, untuk klinik kecantikan, belum ada satu pun yang terakreditasi. Dinkes Pamekasan terus berupaya dan mengimbau agar segera mengurus akreditasi.

“Akreditasi ini menjadi persyaratan mutlak untuk faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” kata Saifuddin, Selasa, 25 Juni 2024

Saifuddin menjelaskan, klinik dibagi menjadi dua. Yakni, klinik pratama yang dilayani oleh dokter umum. Di dalamnya terdapat pelayanan rawat inap, rawat jalan dan layanan kecantikan.

Baca Juga :  TNI-Polri Dan Pemda Bantu Evakuasi Korban Banjir Luwuk Banggai

Kemudian, klinik utama yang pelayanannya dilakukan oleh dokter spesialis. Sesuai aturan, seluruh jenis klinik tersebut harus terakreditasi.

“Dua tahun sejak berdiri kami imbau harus terakreditasi. Bagi yang belum terakreditasi, harus sudah mulai berproses,” tandasnya. (*/yan)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: