Kadin Jatim Minta Pemerintah Segera Terbitkan PMK Tarif Cukai Hasil Tembakau 2023

(Kanan ke Kiri): Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, Sekretaris gapero, Lucia wiwien djoewarno. Sulami Bahar, Wakil ketua umum bidang Pengusaha Cukai KADIN Jawa Timur saat dialog bersama jajaran pengurus bidang pengusaha Cukai KADIN JATIM dalam Rangka menindak lanjuti perkembangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai yang sampai saat ini belum juga dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Di Graha Kadin Jatim, 9/12/2022.

SURABAYA, lensamadura.com – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Hal ini menyusul keputusan Pemerintah untuk menaikan tarif CHT sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024, yang diumumkan pada awal November 2022 lalu. Belum adanya aturan yang jelas yang mengatur detail tarif CHT menimbulkan keresahan bagi para pelaku usaha, dikarenakan mereka tidak dapat melakukan perencanaan pembelian pita cukai untuk bulan Januari 2023 yang mestinya sudah dapat dilakukan sejak awal bulan Desember.

Ketua Umum KADIN Jawa Timur, Adik Dwi Putranto mengatakan bahwa ketidakjelasan peraturan tarif cukai ini menjadi masalah tambahan yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha yang juga harus terbebani dengan kenaikan cukai tinggi.

“Pada kenyataannya, cukai rokok mengalami kenaikan tinggi dalam beberapa tahun terakhir semakin memberatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT). Ditambah lagi, saat ini aturan baku mengenai tarif tidak kunjung diterbitkan. Hal ini tentu mengganggu kelangsungan usaha, terlebih pada perusahaan-perusahaan yang tidak lagi memiliki stok pita cukai, mereka harus menghentikan operasinya sampai waktu yang tidak diketahui. Ini menciptakan ketidakpastian usaha.” ucap Adik, Jumat, 9 Desember 2022.

Baca Juga :  Selama Mudik, Kemenhub Bakal Tambah Trayek Kapal Untuk Kepulauan Sumenep

Dirinya menyampaikan bahwa tidak kunjung diterbitkannya PMK menjadi masalah dan memiliki imbas yang signifikan terhadap keseluruhan rantai pasok produk tembakau. Sejalan dengan itu, Kadin Jawa Timur juga mengungkapkan pandangannya terhadap penetapan kenaikan cukai dua tahun yang ditetapkan Pemerintah.

“Kami menghargai langkah Pemerintah yang pada tahun ini menetapkan angka kenaikan cukai untuk dua tahun, dengan harapan bahwa ini akan memberikan proyeksi usaha yang lebih baik,” ujarnya.

Namun, Pemerintah perlu melihatnya dengan lebih luas bahwa dalam beberapa tahun terakhir, IHT sudah mengalami tekanan berat, dan hal ini diperburuk dengan adanya pihak-pihak tidak resmi yang turut masuk di dalam industri tembakau dengan melakukan peredaran rokok illegal dengan jumlah yang kian meningkat. Mereka ini tidak membayar cukai dan bisa bergerak bebas” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO), Sulami Bahar menyampaikan harapannya bagi Pemerintah untuk dapat lebih mendukung pelaku usaha resmi di IHT dengan menerapkan peraturan yang jelas dan transparan.

“Perusahaan rokok sudah banyak ditempa dengan berbagai tekanan, seperti tarif cukai dan rokok illegal. Angka kenaikan 10% selama dua tahun ke depan dirasa tinggi bagi kami, apalagi di waktu yang sama kami harus bersaing dengan keberadaan rokok illegal yang beredar marak di pasar, kami khawatir kalau industri ditekan terus-menerus seperti ini mereka akan menutup pabriknya atau yang terburuk mereka beramai-ramai akan beralih ke rokok ilegal yang pada kenyataanya selama ini diberi karpet merah oleh pemerintah” ucap Sulami.

Baca Juga :  IKA PMII Sapudi Minta Anggota DPRD Sumenep Dapil 7 Perjuangkan Transparansi CSR HCML

Sulami berharap, Pemerintah dapat memberikan jaminan proteksi yang lebih pasti untuk kelangsungan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha resmi IHT. Salah satunya, dengan menjamin ketersediaan pita cukai bagi semua pabrik dan segera mengumumkan PMK, mengingat peraturan ini merupakan kunci penting bagi IHT dalam melakukan perencanaan usaha ke depan, dan saat ini banyak pelaku industri yang terpaksa memberhentikan operasi karena tidak memiliki kejelasan tersebut,” ujar Sulami.

Owner PT Surya Hutama Anugerah, Sandee Surya yang juga menjabat sebagai Divisi Kepemerintahan Asosiasi Pengusaha Vapor Indonesia (APVI) mengaku kecewa dengan adanya penundaan keputusan PMK. Karena perusahaan sebenarnya sudah menentukan “planning” sejak lama tetapi tidak bisa segera melaksanakan akibat adanya penundaan tersebut.

Baca Juga :  147 Warga Pamekasan Dapat Bantuan Atensi

“Ini merepotkan karena kami telah menyusun planning dan sekarang belum boleh melakukan pengajian P3C, ya memang menjadi sulit. Karena
dengan lambatnya keputusan tersebut, maka berdampak pada konsep menjadi terhenti dan akhirnya harus dimundurkan,” ujar Sandee.

Untuk itu industri vape berharap PMK segera diputuskan supaya segera bisa melaksanakan perencanaan yang telah ditetapkan perusahaan. “Kami rasa dengan adanya kenaikan itu sudah berat, sekarang malah ada penundaan lagi, jadi segera diputuskan saja,” tandasnya.

Sandee menambahkan, kenaikan cukai untuk industri vape tahun 2023 telah diputuskan sebesar 15 persen. Padahal tahun lalu sudah ada kenaikan sebesar 17,5 persen. Dengan kenaikan ini pasti akan lebih berat.

ia menandaskan, saat ini banyak industri vape yang masih bisa bertahan tetapi jika kalau kondisinya semakin berat, pasti mereka akan tutup produksi. Padahal saat ini, industri vape sebenarnya masih kecil dan sedang mengalami pertumbuhan.

“Kita akan mencoba segala macam cara agar ada kenaikan market, karena market vape ini masih kecil dan kita sedang bertumbuh. Tetapi kalau kita sedang bertumbuh dan kita mengalami perubahan-perubahan seperti ini ya pasti berat,” pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: