Berita

Gubernur Jatim Resmi Lantik Kholilurrahman-Sukriyanto sebagai Bupati-Wabup Pamekasan 2025-2030

81
×

Gubernur Jatim Resmi Lantik Kholilurrahman-Sukriyanto sebagai Bupati-Wabup Pamekasan 2025-2030

Sebarkan artikel ini
Prosesi pelantikan Kholilurrahman-Sukriyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 2025-2030 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. LENSAMADURA/Dinas Kominfo Jatim

PAMEKASAN, LensaMadura.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik KH Kholilurrahman dan Sukriyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 2025-2030.

Pelantikan berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Rabu, 19 Maret 2025.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

Pelantikan itu dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Elestianto Dardak, Sekdaprov, pimpinan OPD, dan undangan terkait.

Baca Juga :  Minta Mathur Husyairi Konsisten Kontrol Pemprov

Gubernur Khofifah optimis pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto dapat mengemban amanah dengan baik.

“Kami percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan baik sesuai tanggungjawab yang diberikan,” kata Khofifah saat melantik.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Khofifah menyampaikan pentingnya menggalakkan program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah.

“Provinsi Jawa Timur menjadi lumbung pangan nasional. Namun, hampir setengah juta hektare lahan pertanian di Jatim kurang maksimal karena irigasi yang kurang memadai,” kata Khofifah.

Baca Juga :  Kemenhub Gelar FGD Pembinaan Penyelam, Legalisasi Sertifikat Penyelam Bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air

Oleh karena itu, kata Khofifah, dibutuhkan penguatan irigasi di wilayah Jawa Timur termasuk di Kabupaten Pamekasan.

“Pada posisi seperti ini kita harus berlari agak kencang supaya kebutuhan infrastruktur terutama terkait irigasi tersier bisa segera dipenuhi,” tambahnya.

Prosesi pelantikan tersebut dilakukan berdasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor: 100.2.1.31997 tahun 2025, tertanggal 17 Maret 2025 tentang Perubahan Kedua atas keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.3221 tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. (*)

Info LensaMadura