SUMENEP, lensamadura.com – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di gedung Pusdiklat UMM Malang, Jumat-Minggu, 7-9 Februari 2025.
Raker tersebut membahas rencana program kerja selama satu periode mendatang. Sejumlah program dipaparkan oleh masing-masing bidang.
Mulai dari bidang dakwah, organisasi, pengkaderan, kominfo, bidang hikmah, hubungan antarlembaga, dan seni kebudayaan.
Salah satu poin menarik dalam paparan program itu, Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep mendorong terbitnya peraturan daerah (Perda) tentang sehari dalam seminggu menggunakan Bahasa Madura di setiap pelayanan publik yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Bahasa Madura sudah mulai terkikis oleh zaman dan perlu untuk dilestarikan. Anak anak kita sudah mulai meninggalkan Bahasa Madura dan beralih menggunakan Bahasa Indonesia,” kata ketua bidang seni dan budaya, Hamidi, dalam keterangan yang diterima Lensa Madura, Minggu, 9 Februari 2025.
Oleh sebab itu, Hamidi bersama Pemuda Muhammadiyah Sumenep berkomitmen akan terus berupaya mengadvokasi dan berkoordinasi dengan semua pihak agar perda penggunanaan Bahasa Madura di setiap layanan publik itu bisa diterbitkan.
“Kita akan terus kawal hingga perda ini terbit,” tambahnya.
Sementara, Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh Andriansyah, mendukung ide perda tersebut. Dia juga meminta kepada seluruh anggotanya untuk fokus merealisasikan program kerja masing-masing bidang.
“Sehingga program yang kita rancang bisa dirasakan oleh anggota Pemuda Muhammadiyah dan masyarakat di Kabupaten Sumenep,” kata Moh Andriansyah.
Di sisi lain, Andriansyah mengingatkan, bahwa sebagaimana rekomendasi Musyda terakhir, Pemuda Muhammadiyah perlu mempertegas langkahnya sebagai gerakan pemuda islam yang mampu membawa pencerahan peradaban.
“Salah satunya bisa melalui aktivitas-aktivitas sosial keagamaan dan seni kebudayaan yang berorientasi pada terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Termasuk pelestarian bahasa Madura yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (mr)