Dua Pemuda di Sumenep Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

SUMENEP, LensaMadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial RT, 22 tahun, warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, dan AA, 22 tahun, warga Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.

Dirgahayu RI ke-81

Keduanya diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Pelabuhan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap RT. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,12 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Paket tersebut diletakkan di dalam boks depan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai RT.

Selain sabu, polisi turut menyita satu bungkus rokok, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Honda Vario dari RT. Sementara dari AA, petugas mengamankan satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RT mengaku sabu tersebut dibeli secara patungan bersama AA. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AA di lokasi yang sama sekitar satu jam setelah penangkapan RT.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Anwar.

Kedua terduga pelaku kini diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat turut berperan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)