SUMENEP, LensaMadura.com – Polresta Sumenep mengungkap enam kasus peredaran narkoba selama periode 12 hingga 23 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita sabu seberat 5,5 kilogram.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan seluruh tersangka merupakan laki-laki. Mereka berinisial AR, RY, AM, KH, IH, SA, dan IM.
“Dari enam kasus ini ada tujuh tersangka yang kami amankan,” kata Ariek dalam konferensi pers di Sumenep, Senin, 24 Agustus 2026.
Pengungkapan dilakukan di enam tempat kejadian perkara. Dua lokasi berada di wilayah Kota Sumenep, sedangkan masing-masing satu lokasi berada di Kecamatan Bluto, Pasongsongan dan Lenteng.
Dari tujuh tersangka, empat di antaranya berprofesi sebagai wiraswasta dan tiga lainnya tidak bekerja.
“Berdasarkan peran masing-masing, polisi mengidentifikasi tiga tersangka sebagai pengedar, tiga orang sebagai kurir, dan satu lainnya sebagai pembeli,” ujarnya.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam telepon seluler, satu timbangan, satu pipet, dan satu bong.
Menurut Ariek, para pelaku menggunakan sejumlah cara dalam menjalankan transaksi narkoba. Modus yang ditemukan antara lain transaksi melalui transfer, berbagi lokasi menggunakan Google Maps, komunikasi melalui WhatsApp, hingga transaksi secara tatap muka.
Ariek memastikan pengungkapan kasus narkoba tidak berhenti pada penindakan yang telah dilakukan. Polisi, kata Ariek, akan terus memburu jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumenep.
“Kami akan tetap mengungkap ke depannya. Apabila menemukan, mendengar, atau melihat adanya transaksi narkoba, agar segera menginformasikan kepada kami,” ujar dia.
Ariek menegaskan kepolisian berkomitmen mewujudkan Sumenep bebas dari narkoba. Pemberantasan peredaran narkotika, menurut dia, akan dilakukan dengan segala konsekuensi.
“Kami harus zero narkoba. Dengan segala konsekuensi, kami berkomitmen memberantas narkoba di wilayah Sumenep,” kata Ariek. (*)







