SUMENEP, lensamadura.com – Bappeda Sumenep bersama Dinkes P2KB melakukan sosialisasi review dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di ruang rapat Trunojoyo, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, Bappeda Sumenep menghadirkan dua narasumber. Yaitu Pejabat Fungsional Bidang Pengendalian Penduduk, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Etty Dwi Hariani, dan Aji Suseno dari Universitas Brawijaya Malang. Turut hadir juga kepala Dinkes P2KB Sumenep, Ida Yayak, dan sejumlah intansi setempat.
Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto menjelaskan, GDPK merupakan arah kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan Indonesia guna mewujudkan target pembangunan kependudukan.
Dijelaskan, latar belakang penyusunan dokumen GDPK mengacu pada beberapa persoalan yang sedang terjadi. Misal, kebijakan kependudukan belum menjadi bagian integral dalam perencanaan pembangunan.
“Selain itu, data dan informasi kependudukan belum dijadikan dasar perumusan dan perencanaan pembangunan secara optimal,” ujarnya.
Arif menyebutkan, bahwa dalam penyusunan kebijakan kependudukan berdasar pada regulasi yang berlaku. Meliputi, Undang-Undang (UU) Nomor 52, Tahun 2009, tentang tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
Selain UU Nomor 52, Tahun 2009 dimaksud, juga berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dan Pemkab Sumenep telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2023 tentang GDPK Tahun 2023-2025.
Arif menegaskan, terdapat beberapa tujuan khusus dalam pelaksanaan GDPK. Yaitu untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang. Kemudian, mewujudkan manusia Indonesia yang sehat jasmani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan memiliki etos kerja yang tinggi.
Pelaksanaan GDPK, juga memiliki tujuan untuk mewujudkan keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmoni. Lain dari pada itu, juga untuk mewujudkan keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
“Terakhir, tujuan khusus dari pelaksanaan GDPK, adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat dan dapat dipercaya,” paparnya.
Mengenai strategi pelaksanaan GDPK, direalisasikan melalui lima pilar. Hal tersebut meliputi pengendalian kuantitas penduduk; peningkatan kualitas penduduk; pembangunan keluarga; penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk; dan terakhir penataan administrasi kependudukan.
Menurutnya, GDPK menjadi salah satu parameter untuk dokumen perencanaan pembangunan daerah. Yaitu melalui integrasi GDPK ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sampai turunannya.
Sehubungan dengan itu, GDPK Kabupaten Sumenep yang ada saat ini, yaitu GDPK satu pilar tahun 2023-2025. Arif melanjutkan, bahwa dokumen GDPK tersebut perlu dilakukan review agar GDPK yang ada menjadi lebih sempurna dengan GDPK 5 pilar yang periode selaras dengan RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045.
“Sehingga, proyeksinya atau implementasinya sama antara RPJPD dan GDPK,” pungkasnya. (mid/md)