SUMENEP, LensaMadura.com – Kondisi pembangunan desa di Kabupaten Sumenep menunjukkan perubahan signifikan dalam satu dekade terakhir. Jumlah desa yang masuk kategori maju dan mandiri terus bertambah, sementara desa dengan status sangat tertinggal dan tertinggal kini sudah tidak ada.
Berdasarkan data perkembangan Indeks Desa, pada 2016 masih terdapat 10 desa berstatus sangat tertinggal, 124 desa tertinggal, 186 desa berkembang, dan baru 10 desa yang masuk kategori maju.
Sepuluh tahun kemudian, peta tersebut berubah cukup drastis. Data terbaru Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2026 mencatat 39 desa berstatus berkembang, 145 desa maju, dan 146 desa telah mencapai kategori mandiri.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan perubahan tersebut menunjukkan perkembangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Desa kondisinya mengalami perubahan yang sangat signifikan pada 2026, karena saat ini tidak ada lagi desa di Kabupaten Sumenep yang berstatus sangat tertinggal maupun tertinggal,” kata Fauzi di sela Penandatanganan Berita Acara Pemutakhiran Proyeksi Status Desa di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut dia, peningkatan status desa tidak semata-mata menunjukkan perubahan angka dalam Indeks Desa. Lebih dari itu, perubahan tersebut mencerminkan meningkatnya kemampuan desa dalam mengelola potensi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membangun kemandirian.
Perkembangan itu mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan dasar, sosial, ekonomi, infrastruktur hingga tata kelola pemerintahan desa.
“Desa mencapai status terbaru merupakan hasil dari proses pembangunan yang dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya pemerintah desa dan masyarakat,” ujarnya.
Fauzi menilai capaian tersebut perlu menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pembangunan di tingkat desa. Status maju, kata dia, tidak seharusnya menjadi titik akhir.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong desa yang telah mencapai kategori maju untuk terus meningkatkan kapasitas hingga mampu menjadi desa mandiri. Dengan begitu, desa diharapkan memiliki daya saing sekaligus mampu mengembangkan potensi lokal yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Peningkatan status Indeks Desa ini merupakan capaian sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa,” tuturnya.
Ia juga meminta kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat terus memperkuat inovasi serta kolaborasi. Potensi yang dimiliki setiap desa dinilai perlu dioptimalkan agar dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi dan sosial masyarakat.
“Seluruh kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat agar meningkatkan capaian melalui inovasi, kolaborasi, dan optimalisasi potensi yang dimiliki masing-masing desa,” kata Fauzi. (*)






