Disdik Sumenep Minta Sekolah Gelar MPLS Sesuai Aturan, Larang Perpeloncoan

SUMENEP, LensaMadura.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep meminta seluruh sekolah melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 sesuai ketentuan. Sekolah diingatkan agar tidak melakukan perpeloncoan, pungutan di luar aturan, maupun penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan MPLS telah melibatkan seluruh pengawas jenjang PAUD, SD, dan SMP. Mereka diminta memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2024.

“Kami sudah memberikan arahan kepada seluruh pengawas jenjang PAUD, SD, dan SMP agar pelaksanaan MPLS dikawal dengan baik sehingga tidak terjadi perpeloncoan. Dasar pelaksanaannya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2024,” kata Iksan, Jumat 17 Juli 2026.

Menurut dia, masa pengenalan lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan belajar secara aman dan menyenangkan. Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang mengarah pada perpeloncoan maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Pelaksanaan MPLS harus berlangsung secara aman, nyaman, dan menyenangkan sehingga anak-anak dapat mengikuti seluruh kegiatan dengan riang gembira. Tidak boleh ada perpeloncoan ataupun bentuk kekerasan lainnya,” ujarnya.

Selain memastikan kegiatan berlangsung tanpa kekerasan, Disdik juga mengingatkan sekolah agar tidak membebankan biaya kepada peserta didik atau orang tua melalui pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Dalam pelaksanaan MPLS juga dilarang ada pungutan yang tidak bertanggung jawab. Sekolah harus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Iksan menambahkan, materi MPLS perlu difokuskan pada pengenalan kurikulum, lingkungan sekolah, tenaga pendidik, budaya sekolah, serta membangun interaksi antarsiswa. Oleh sebab itu, sekolah diminta tidak mewajibkan penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai pendidikan.

“Jangan menggunakan atribut yang tidak edukatif. Kalau memakai seragam asal sekolah atau pakaian daerah itu jauh lebih baik karena memiliki nilai pendidikan bagi peserta didik,” ujar Iksan. (*/inforial)