Berita

DKPP Sumenep Imbau Kios Pupuk Bersubsidi Patuhi HET

SUMENEP, LensaMadura.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep mengingatkan seluruh kios resmi agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Hal itu disampaikan dinas sebagai bagian dari penguatan pengawasan distribusi pupuk di wilayah itu.

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan pihaknya terus memonitor penyaluran pupuk melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang melibatkan sejumlah instansi seperti Disperindag, Bagian Perekonomian, dan kepolisian.

“Kami minta semua kios menjual pupuk sesuai HET. Transparansi penting untuk menjaga distribusi tetap tertib,” kata Chainur Rasyid, Rabu, 26 November 2025.

Chainur juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Lapor saja disertai bukti seperti nota pembelian supaya kami bisa menindak kios tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menurunkan HET sebesar 20 persen pada 22 Oktober 2025.

Rinciannya, harga Urea per sak Rp 90.000, NPK Rp 92.000. Sementara, untuk NPK Kakao Rp 132.000, ZA tebu Rp 68.000, serta pupuk organik petrognlanik ukuran 40 kilogram serta Rp 25.600. (mr)

Related Articles

Back to top button