Berita

Tim Penyuluh Hukum Kumdam V Brawijaya: Hindari Memberikan Data Pribadi Ke Pihak Lain

1282
×

Tim Penyuluh Hukum Kumdam V Brawijaya: Hindari Memberikan Data Pribadi Ke Pihak Lain

Sebarkan artikel ini

Sampang, LensaMadura.Com – Tim penyuluh hukum Kumdam V Brawijaya gelar sosialisasi hukum di Kodim 0828 Sampang Kamis, 28 Oktober 2021.

Sambutan Dandim 0828 Sampang Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum, S.E., M.Si. yang dibacakan oleh Pjs Pasipers Kodim 0828 Kapten Inf Warudi mengatakan, momentum ini sangatlah penting karena kita bisa konsultasi hukum dan sebagai media untuk menambah ilmu pengetahuan tentang hukum.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

“Agar kita mengetahui proses penyelesaian perkara dan pelaksanaannya”,Tegas Pasipers Kodim 0828 Sampang yang membacakan sambutan Dandim 0828/ Sampang Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum, S.E., M.Si.

Baca Juga :  Apel Pelepasan Tim Gabungan Yustisi Covid-19 Kabupaten Poso

Ketua tim penyuluhan Hukum Kumdam V Brawijaya Mayor Chk Andi Asfar Badaruddin, SH., M.H menjelaskan agar hati-hati memberikan nomer NIK, nama Ibu kandung kepada orang orang yang tidak bertanggung jawab.

“Karena iming-iming mendapatkan pinjaman Online itu akan menjerat kita pada akhirnya dihantui banyak permasalahan,” ucapnya dihadapan peserta sosialisasi.

Untuk itu sambungnya, jangan sekali-kali memberikan data pribadi kita untuk menghindari permasalahan yang akan muncul dikemudian hari.

Baca Juga :  Korban Terjerat Kabel Internet di Talango Laporkan Pemilik Wifi ke Polisi

Beberapa materi yang disampaikan di antaranya Sanksi Administratif, Schorsing, PDTH, hukum disiplin dan tindak pidana serta perkara menonjol di jajaran Kodam V Brawijaya. Yaitu Asusila, KDRT, Desersi, THTI, dan proses perceraian.

Selain itu, penekanan Undang – Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :  Jebol, Inovasi Pelayanan Adminduk Disdukcapil Sumenep

Mulai larangan penyalahgunaan penggunaan medsos, penyebaran ujaran kebencian, Hoax, Isu SARA, pornografi, penipuan dan pencemaran nama baik.

PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ST Kasad No. 328/VI/2020 tgl 29 Juni 2020 tentang mencegah kerugian personel akibat arisan dan judi online.

Acara tersebut dihadiri oleh Seluruh  Danramil jajaran Kodim 0828 Sampang, Kanminvetcaddam V/26 Sampang, Ibu Wakil Ketua Persit KCK beserta seluruh PNS TNI AD Kodim 0828 Sampang. (*/Yan)