Terciduk Main Jud*l, Tiga Warga Ganding Ditangkap Polisi

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, saat konferensi pers kasus jud*l. LENSAMADURA/Humas Polres

SUMENEP, lensamadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tiga orang warga Ganding karena kedapatan bermain j*di online (jud*l).

Ketiganya terciduk saat tengah asyik bermain jud*l jenis tog*l di salah satu warung kopi yang terletak di pinggir Jalan Raya Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Anak

Kepala Polres Sumenep, AJun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henri Noveri Santoso, menguraikan kronologi peristiwa penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, kejadian berawal pada hari Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, annggotanya melaksanakan patroli di wilayah hukum setempat.

“Sesampainya di daerah Ganding, Resmob Polres Sumenep mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang bergadang sambil bermain jud*l jenis tog*l di daerah Ganding,” kata AKBP Henri, Selasa, 5 November 2024.

Baca Juga :  Kawal Suara FINAL, Aktivis dan Kiai Sukarela Daftar Saksi TPS Pilkada Sumenep

Berdasarkan laporan tersebut, kata AKBP, kepolisian akhirnya memergoki terdapat orang yang bermain jud*l jenis tog*l di salah satu warung kopi di pinggir jalan raya Ganding.

“Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap MA selaku bandar beserta beberapa orang lainnya yang turut diamankan,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Achmad Fauzi Ajak Nakes Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Dia menyebutkan, selain MA, polisi juga menangkap SK, dan WB. Ketiganya merupakan warga Ganding, Sumenep.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Handphone, uang senilai Rp 592.000, dan kertas bertuliskan nomor.

“Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP,” tandasnya. (rp/mr)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: