Rudy Susanto Berikan Layanan Gratis Pembuatan Dokumen Perahu Kecil di Sapeken Sumenep

SUMENEP, lensamadura.com – Rudy Susanto Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapeken, Sumenep, Jawa Timur memberikan pelayanan gratis pengurusan dan pembuatan dokumen perahu kecil (pas kecil) kepada pemilik perahu di Kecamatan Sapeken, Sumenep. Kegiatan berlangsung mulai Senin hingga Jum’at 21-25 November 2022.

Program tersebut kata Rudy Susanto dalam rangka mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien, cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau.

Serta memberikan perlindungan, kepastian hukum dan meyederhanakan proses pelayanan khususnya di bidang surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia.

Bagi kapal kurang dari GT. 7 berupa penerbitan pas kecil, kali ini Kantor UPP Sapeken melalui atau menggandeng ahli ukur kapal Andika Krisdianto dan dua asistennya.

Baca Juga :  Diduga Malaadministrasi, Aktivis Anti Korupsi Sorot Proyek Lapangan Futsal Desa Talango

Mereka melaksanakan gerai pas kecil secara nasional di wilayah kerja Kantor UPP Kelas III Sapeken.

Rudy menjelaskan kegiatan tersebut berdasarkan surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor : UM.006/5/17/DK/2022 tanggal 23
Agustus 2022 tentang gerai nasional pas kecil.

Dalam pelaksanaan gerai pas kecil secara nasional ini sebelumnya sudah diinventarisasi. Sebanyak 38 Kapal oleh para Ketua Himpunan Nelayan di Kecamatan Sapeken khususnya kapal-
kapal dibawah GT. 7 di Desa Sapeken yang kebanyakan berjenis kapal penangkap Ikan atau nelayan.

Baca Juga :  UPK Eks PNPM-MPd Gapura Salurkan Bansos Dari Dana Surplus

“Untuk Kapal yang sudah terbit pas kecil sebanyak 20 unit. Yang belum diukur 10 unit karena pemilik kapalnya sedang melaut dan sisanya belum melengkapi surat keterangan tukang dan juga hasil pengukuran ahli ukur kapal Kantor UPP Kelas III Sapeken,” terang Rudy Susanto dalam keterangan tertulisnya kepada LensaMadura.Com Sabtu 26 November 2022 malam.

Kegiatan gerai pas kecil ini juga berkoordinasi dengan UPT KKP, DKP, pemerintah daerah setempat. Seperti desa dan kecamatan yang akan mengetahui di surat keterangan tukang dan kepemilikan kapal yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan dokumen kapal pas kecil.

Untuk mendapatkan dokumen kapal pas kecil harus melengkapi antara lain;

Baca Juga :  Kunjungi Madura, Ketua DPD RI LaNyalla Dorong Pemanfaatan Porang

1. Permohonan yang mencantumkan Pemilik dan nama kapal
2. Surat keterangan tukang
3. KTP Pemilik
4. Foto Kapal

Dengan persyaratan tersebut maka pemohon bisa mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi e-Pas Kecil
dengan website https://paskecil-ditkapel.dephub.go.id dari sini pemohon bisa menginput data kapal untuk dilaksanakan pengukuran kapal.

“Akan tetapi bila pemohon
kesulitan menginput data Kapal, nanti akan dibantu oleh petugas kami,” jelas Rudy Susanto.

Setelah mendapatkan e-Pas Kecil pemilik perahu bisa membeli BBM bersubsidi dengan menunjukan e-Pas kecil seperti yang diprogramkan pemerintah saat ini. (Yan/Rif)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: