Pria di Sumenep Diciduk di Kamar Kos, Bawa Sabu dan Ekstasi

SUMENEP, LensaMadura.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial H, 47 tahun, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Graha Bimantara, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 April 2026.

Dalam penggeledahan di kamar tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bersih total 6,47 gram yang diletakkan di atas kasur.

Selain itu, petugas juga menyita 31 butir pil ekstasi dengan berat bersih 11,62 gram yang disimpan dalam tas cokelat yang digantung di dinding.

Dalam keterangan yang diterima, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.

Dari pemeriksaan awal, H mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Polres Sumenep Ajun Komisaris Besar Anang Hardiyanto mengatakan jajarannya akan terus menindak peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Sumenep,” kata Anang.

AKBP Anang mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain. (*)