SUMENEP, LensaMadura.com – Seorang pria berinisial SA (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
SA diamankan saat berada di halaman rumah seorang warga bernama Alfarisi di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga poket sabu dengan berat netto keseluruhan 0,16 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Juni 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu yang disimpan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakan tersangka. Sementara satu poket lainnya ditemukan di dalam songkok milik SA.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih, serta sebuah songkok warna hitam.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Anwar Subagyo.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Anwar Subagyo menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirimkan sampel narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. (*)






