Polres Pamekasan Tangkap Pria Asal Sumenep terkait Dugaan Penipuan Rp1 Miliar

PAMEKASAN, LensaMadura.com – Kepolisian Resor Pamekasan menangkap seorang pria berinisial L, warga asal Sumenep, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp1 miliar.

Dikutip detikcom, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026 setelah tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.

“Upaya paksa dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang sah,” ujarnya.

Menurut dia, sebelum dilakukan penangkapan, tersangka sempat menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri Pamekasan hingga kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun seluruhnya ditolak.

Tersangka juga mengajukan praperadilan di PN Pamekasan, tetapi hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh penyidik sah secara hukum.

Kasus ini bermula pada Desember 2022 di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Saat itu, tersangka menawarkan kerja sama kepada korban terkait penyediaan material tambang untuk proyek di wilayah Sumenep.

Dalam penawarannya, tersangka mengaku memiliki lahan tambang, tetapi tidak memiliki alat berat. Ia kemudian menyarankan korban membeli alat berat bekas di Jakarta dan mengaku dapat membantu proses pembelian.

Selanjutnya, korban mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening atas nama pihak yang disebut sebagai istri tersangka. Namun, alat berat yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Yoyok. (*)