Polres Pamekasan Tangkap Pria Asal Sampang, Sita Sabu 2 Gram

PAMEKASAN, LensaMadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan penangkapan dilakukan anggota Opsnal Satresnarkoba pada Kamis malam, 28 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

“Terduga pelaku diamankan saat berada di dalam warung makan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu yang disimpan di saku celana pelaku,” kata Yoni, Sabtu, 30 Mei 2026.

Bappeda
RSUD
BPRS

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 2,02 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu korek api dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang menyimpan sabu untuk diserahkan kepada pemesan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Yoni menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi, tes urine terhadap tersangka, serta pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pamekasan,” ujarnya. (*)