Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir 31 Agustus, Lilik Hendarwati Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan

SURABAYA, LensaMadura.com – Masyarakat Jawa Timur diminta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program tersebut akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, mengatakan kebijakan pembebasan dan keringanan pajak tersebut dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Dirgahayu RI ke-81

“Bagi masyarakat yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan, tentu ini kabar baik. Saya mengajak masyarakat memanfaatkannya dan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Jangan sampai kesempatan ini terlewat,” ujar Lilik, Selasa, 25 Agustus 2026.

Program pemutihan yang dimulai sejak 1 Agustus 2026 tersebut memberikan sejumlah fasilitas bagi kelompok masyarakat tertentu.

Bagi masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN Desil 1-4, pemerintah memberikan pembebasan penuh pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Pengemudi ojek online atau ojol mendapat pembebasan penuh tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya dan cukup membayar PKB tahun berjalan 2026.

Sementara itu, pemilik kendaraan roda tiga memperoleh pembebasan tunggakan pokok hingga maksimal Rp500 ribu. Adapun pekerja atau buruh mendapat potongan 20 persen untuk tunggakan pokok PKB kendaraan roda dua.

Selain fasilitas tersebut, pemerintah juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya serta pembebasan PKB progresif.

Lilik mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak.

“Ini bentuk kebijakan yang patut kita apresiasi. Masyarakat yang sedang membutuhkan diberikan ruang untuk kembali tertib. Karena itu, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” katanya.

Namun, Lilik mengingatkan kepatuhan membayar pajak tidak seharusnya hanya muncul ketika pemerintah memberikan program pemutihan. Setelah program berakhir, masyarakat diharapkan tetap membayar pajak tepat waktu.

“Jangan kita hanya ingat pajak ketika ada pemutihan. Justru setelah diberikan keringanan, mari kita mulai budaya baru: pajak dibayar tepat waktu, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan,” ujarnya.

Menurut legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur I atau Surabaya tersebut, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan.

“Pajak itu bukan uang yang hilang. Pajak adalah uang masyarakat yang dikumpulkan untuk dikembalikan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan,” kata Lilik.

Di sisi lain, ia menilai kewajiban membayar pajak harus berjalan beriringan dengan hak masyarakat untuk mengawasi penggunaannya.

Menurut Lilik, masyarakat perlu ikut memastikan pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Mari bayar pajak, tetapi jangan berhenti di sana. Masyarakat juga berhak bertanya: pajak kita digunakan untuk apa, bagaimana manfaatnya, dan apakah benar-benar kembali kepada masyarakat,” tuturnya.

Lilik menilai hubungan antara pemerintah dan masyarakat perlu dibangun melalui tanggung jawab dan pengawasan yang berjalan beriringan.

“Jadi ada dua hal yang harus berjalan bersama: kesadaran membayar pajak dan keberanian mengawasi penggunaannya,” pungkasnya. (*)