SUMENEP, LensaMadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 dengan nilai yang meningkat pada seluruh kategori.
Penetapan berlangsung di Ruang Rapat Graha Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep, Kamis, 30 Juli 2026.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penetapan TIHT merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani tembakau.
Menurut dia, komoditas tersebut memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah sekaligus menopang penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Pemerintah daerah berharap seluruh pihak menjadikan harga titik impas ini sebagai acuan dengan tetap memberikan keberpihakan kepada petani. Mereka merupakan bagian penting dalam menggerakkan ekonomi daerah,” kata Bupati Fauzi.
Ia juga memperkirakan harga transaksi tembakau di tingkat petani berpotensi melampaui TIHT. Alasannya, pasokan diperkirakan berkurang akibat menyusutnya luas areal tanam, sementara kebutuhan bahan baku industri rokok, terutama industri rokok lokal di Sumenep, masih tinggi.
“Kalau luas tanam hanya sekitar 12 ribu hektare, saya optimistis akan terjadi persaingan dalam pembelian tembakau. Kondisi itu membuka peluang harga di tingkat petani berada di atas titik impas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan penetapan TIHT dilakukan melalui pembahasan bersama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Penghitungan mencakup seluruh komponen biaya produksi, mulai dari pengolahan lahan, benih, pupuk, tenaga kerja, hingga proses pascapanen,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, TIHT tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram atau naik sekitar 2,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, TIHT tembakau tegal ditetapkan Rp64.765 per kilogram, meningkat sekitar 2,61 persen, sedangkan tembakau sawah naik menjadi Rp48.533 per kilogram atau sekitar 5,08 persen lebih tinggi dibanding musim panen sebelumnya.
“Penetapan ini merupakan hasil pembahasan bersama dengan mempertimbangkan seluruh komponen biaya produksi. Harapannya, TIHT dapat menjadi acuan dalam tata niaga tembakau selama musim panen berlangsung,” kata Chainur.
Menurut dia, TIHT bukan merupakan harga jual yang mengikat pasar, melainkan menjadi batas minimal perhitungan ekonomi agar petani tidak menjual hasil panennya di bawah biaya produksi.
“Dengan demikian, posisi tawar petani diharapkan semakin kuat saat berhadapan dengan pembeli maupun perusahaan rokok,” ujarnya.
Di sisi lain, luas areal tanam tembakau di Sumenep dalam tiga tahun terakhir terus mengalami penurunan. Dari sekitar 18 ribu hektare pada 2024, menyusut menjadi sekitar 14 ribu hektare pada 2025, dan diperkirakan kembali turun menjadi sekitar 12 ribu hektare pada 2026. (*)
