SUMENEP, lensamadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
“Kami mengharapkan seluruh pihak yang terlibat di Musrenbang mampu berkontribusi aktif dan memberikan masukan yang konstruktif sebagai dasar dalam proses penyempurnaan rancangan RPJPD dan RKPD,” kata Wakil Bupati Sumenep Nyai Hj Dewi Khalifah saat membuka acara di Kantor Bupati, Kamis, 28 Maret 2024.
Wabup mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk mempertajam sasaran, prioritas, dan program pembangunan daerah yang selaras dengan visi, misi dan kebijakan daerah, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Semua pihak untuk bersama-sama membangun komitmen dan sinergitas dalam proses perencanaan antara pemerintah dengan stakeholder, guna menciptakan dokumen perencanaan berkualitas,” jelasnya.
Pemerintah daerah untuk menyusun dokumen RPJPD diawali dengan mengukur capaian kinerja periode sebelumnya, yakni pada lima indikator makro yang dipilih untuk memberi gambaran kondisi Kabupaten Sumenep.
Kelima indikator itu yakni indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan gini rasio.
“Karena itulah, capaian kinerja indikator makro itu bisa memberi gambaran agar kualitas SDM semakin unggul dengan meningkatkan kualitas dan akses pendidikan serta kesehatan. Selain peningkatan layanan dan konektivitas antar wilayah dalam upaya mengurangi ketimpangan melalui pembangunan infrastruktur sebagai penopang pemerataan perekonomian,” jelas Wabup.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumenep Arif Firmanto menyatakan, materi Musrenbang RPJPD berupa visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah, serta analisis SWOT dan isu-isu strategis daerah, termasuk sasaran, prioritas, dan program pembangunan daerah, serta kerangka pendanaan pembangunan daerah.
“RKPD Kabupaten Sumenep 2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk satu tahun anggaran 2025, bertujuan menjabarkan RPJPD dan RPJM Kabupaten Sumenep ke dalam program dan kegiatan tahunan,” kata Arif.
RKPD untuk penyusunannya berdasarkan hasil Musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten, dengan memperhatikan hasil Musrenbang RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045
“Dokumen RKPD Kabupaten Sumenep 2025 yang telah disepakati, menjadi pedoman bagi OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah,” tandas Arif Firmanto. (red)