Patroli Hunting Polres Pamekasan Amankan Tiga Sepeda Motor Pelanggar Lalu Lintas

PAMEKASAN, LensaMadura.com – Polres Pamekasan mengamankan tiga sepeda motor dalam patroli hunting gabungan yang digelar untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta aksi balap liar, Minggu (11/10/2026) dini hari.

Patroli melibatkan personel Siaga Kompi 4 dan Tim Hunting Harkamtibmas. Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Pamekasan Kompol Sahrawi, didampingi Kasat Samapta AKP Jupriadi.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan patroli tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas.

“Patroli hunting ini menyasar pengendara serta kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun tidak dilengkapi surat-surat berkendara. Kami ingin menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah potensi aksi balap liar yang kerap meresahkan warga di jam-jam rawan,” ujar Evan.

Patroli dimulai sekitar pukul 02.00 WIB setelah personel mengikuti apel kesiapan di Lapangan Apel Mako Lama Polres Pamekasan, Jalan Stadion Nomor 81.

Petugas kemudian menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan dan menjadi titik aktivitas masyarakat pada malam hari. Di antaranya kawasan depan Masjid Agung Asy-Syuhada di Jalan Masegit, depan Pendopo Bupati di Jalan Kabupaten, Jalan Bahagia, dan Jalan Dirgahayu.

Dari pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan tiga sepeda motor yang dinyatakan melanggar ketentuan lalu lintas. Kendaraan tersebut terdiri atas Honda GL Max warna biru dengan nomor polisi M 2068 EH, Honda Beat warna hitam bernomor polisi M 5664 YD, serta satu unit Honda Vario warna hitam.

Rangkaian patroli berakhir sekitar pukul 04.00 WIB dengan apel konsolidasi dan pengecekan personel di Mako Lama Polres Pamekasan.

Evan mengimbau masyarakat, terutama pengendara sepeda motor dan kalangan remaja, mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara diminta membawa SIM dan STNK, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai ketentuan, serta mengenakan helm standar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berkendara dengan melengkapi surat-surat, memasang plat nomor sesuai TNKB, mengenakan helm standar bagi pengendara motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta menjaga kecepatan kendaraan demi keselamatan bersama,” katanya. (*)