SAMPANG, LensaMadura.com – Respons cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang dalam menangani laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendapat apresiasi dari masyarakat. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.
Apresiasi tersebut disampaikan tokoh masyarakat Desa Bajrasokah, Hermansyah, saat mendatangi Mapolres Sampang, Jumat, 7 Agustus 2026.
Pria yang akrab disapa Bun Herman itu menilai langkah cepat kepolisian menunjukkan respons aparat dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Kami sangat mengapresiasi kesigapan Tim URC Satreskrim. Keberhasilan menangkap pelaku sebelum 1×24 jam adalah bukti nyata bahwa polisi sigap menjaga keamanan masyarakat. Kinerja Satreskrim sungguh luar biasa,” ujar mantan Kepala Desa Bajrasokah tersebut.
Menurut Hermansyah, kasus curanmor sempat menimbulkan keresahan warga. Terlebih, Desa Bajrasokah selama ini dikenal sebagai wilayah yang relatif aman dan kondusif.
Karena itu, keberhasilan polisi mengamankan kedua pelaku dalam waktu singkat disambut lega masyarakat. Ia berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan efek jera.
“Kami bersyukur kedua pelaku berhasil diamankan. Semoga penangkapan ini memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang nekat melakukan aksi serupa, sehingga wilayah kami tetap aman,” katanya.
Menanggapi apresiasi tersebut, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, apresiasi warga menjadi motivasi bagi kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Terima kasih atas apresiasi dan kepercayaan yang diberikan oleh tokoh masyarakat dan warga Desa Bajrasokah. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kemudian segera ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim Polres Sampang dengan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial F (34) dan AR (22). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Batuporo Barat.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan agar tidak menjadikan wilayah permukiman sebagai sasaran tindak kriminal. (*)

