Kumdam V/Brawijaya Beri Penyuluhan Hukum kepada Prajurit Yonif TP 837/Ksatria Trunojoyo

BANGKALAN, LensaMadura.com – Komando Hukum Kodam (Kumdam) V/Brawijaya memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) di lingkungan Yonif TP 837/Ksatria Trunojoyo. Kegiatan tersebut digelar di Aula Makoyonif TP 837/KT, Jumat (11/9/2026).

Penyuluhan hukum itu menjadi bagian dari pembinaan personel untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan satuan.

Tim Kumdam V/Brawijaya yang dipimpin Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H., memberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kehidupan kedinasan prajurit maupun kehidupan keluarga.

Danyonif TP 837/KT Letkol Inf Agus Fahruddin, S.Hub.Int., M.M., turut mendampingi kegiatan tersebut. Ia meminta seluruh personel dan anggota Persit mengikuti materi secara serius agar memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan hukum yang diminta langsung oleh Danyonif TP 837/KT. Materi diberikan untuk memperkuat pemahaman prajurit dan keluarga mengenai norma serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI AD.

Bagi anggota Persit yang berhalangan hadir karena pekerjaan, penyuluhan juga dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Sejumlah materi hukum disampaikan dalam kegiatan tersebut, antara lain sanksi administratif, schorsing, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH), hukum disiplin dan tindak pidana.

Tim juga membahas sejumlah perkara yang menjadi perhatian di jajaran Kodam V/Brawijaya, seperti asusila, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), desersi, Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI), serta proses perceraian prajurit.

Materi lain berkaitan dengan penggunaan media sosial dan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Prajurit dan keluarga diingatkan mengenai risiko penyalahgunaan media sosial, termasuk penyebaran ujaran kebencian, hoaks, isu SARA, pornografi, penipuan dan pencemaran nama baik.

Penyuluhan juga mencakup ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta Surat Telegram Kasad Nomor ST/328/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 mengenai pencegahan kerugian personel akibat praktik arisan dan judi online.

Letda Chk Fery Junaidi Wijaya menjelaskan pula mekanisme penyelesaian perkara di lingkungan TNI AD, termasuk proses penanganan perkara di satuan serta prosedur perceraian bagi prajurit.

Menurut dia, pemahaman terhadap hukum diperlukan agar setiap personel dapat mengetahui batasan tindakan sekaligus konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

“Materi ini merupakan penekanan dari Bapak Pangdam V/Brawijaya sehingga harus dipahami betul. Ke depan, kita mampu menekan seminimal mungkin pelanggaran yang akan terjadi terhadap prajurit,” tegas Fery.

Melalui kegiatan tersebut, Yonif TP 837/Ksatria Trunojoyo diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kesadaran hukum personel, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat berdampak terhadap prajurit maupun keluarganya. (*)