KSOP Kalianget dan Kejari Sumenep Perkuat Pemahaman Keselamatan dan Aturan Pelayaran

SUMENEP, LensaMadura.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget memperkuat upaya menjaga keselamatan transportasi laut dengan meningkatkan pemahaman operator kapal terhadap persyaratan pelayaran dan ketentuan hukum.

Upaya tersebut dilakukan melalui “Sosialisasi Himbauan Keselamatan Pelayaran dan Pemenuhan Persyaratan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)” yang digelar di Ruang Rapat Kantor KSOP Kalianget, Kamis, 27 Agustus 2026.

Kegiatan itu melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk memberikan pemahaman dari sisi hukum sekaligus memperkuat koordinasi antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha pelayaran.

Kepala KSOP Kelas IV Kalianget, Azwar Anas, mengatakan keselamatan pelayaran harus menjadi perhatian bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional transportasi laut.

Menurut dia, pemenuhan persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bukan sekadar persoalan administrasi. Setiap persyaratan berkaitan dengan kesiapan kapal sebelum berlayar dan upaya meminimalkan risiko keselamatan di laut.

“Keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh persyaratan yang ditetapkan harus dipenuhi sebelum kapal mendapatkan persetujuan untuk berlayar,” kata Azwar Anas.

Ia mengatakan KSOP tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan ketentuan keselamatan pelayaran dipatuhi oleh operator kapal.

Azwar berharap para operator memahami ketentuan tersebut secara menyeluruh sehingga tidak terjadi persoalan ketika proses penerbitan SPB maupun saat kapal menjalankan kegiatan pelayaran.

“Harapannya, sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh operator dan stakeholder. Kalau persyaratan dipenuhi sejak awal, proses pelayanan bisa berjalan lebih baik dan yang paling penting keselamatan penumpang serta awak kapal tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Sejumlah unsur terkait hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Kepala Polsek Kalianget, Komandan Koramil Kalianget, Kepala Polairud Kalianget, Korsatpel Pelabuhan Kalianget BPTD Wilayah XI Jawa Timur, Kepala UPTD Pelabuhan Kalianget, serta General Manager PT Pelindo Pelabuhan Kalianget.

Jajaran UPT pelabuhan di wilayah kepulauan juga dilibatkan, yakni Kepala UPP Sapudi, Kepala UPP Sapeken, dan Kepala UPP Masalembu. Sementara dari unsur pelaku usaha hadir para kepala cabang perusahaan pelayaran dan jajaran direksi operator kapal di Pelabuhan Kalianget.

Dalam materi KSOP Kalianget, peserta mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan kelayakan kapal dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum kapal memperoleh SPB.

Sementara Kejari Sumenep memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan pelayaran. Materi tersebut diharapkan membantu operator memahami batasan dan kewajiban hukum dalam menjalankan kegiatan usaha pelayaran.

Menurut Azwar, sinergi dengan aparat penegak hukum diperlukan agar persoalan keselamatan pelayaran tidak hanya dilihat dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek kepatuhan terhadap peraturan.

“Dengan adanya pemahaman dari sisi teknis dan hukum, kami berharap tidak ada lagi pihak yang menganggap persyaratan pelayaran sebagai formalitas. Semua ketentuan itu dibuat untuk memastikan pelayaran berlangsung aman,” katanya.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi. Para operator kapal dan pemangku kepentingan pelabuhan menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan SPB dan kendala yang ditemui dalam pelaksanaannya.

Forum tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman antara KSOP, aparat penegak hukum, pemerintah, dan pelaku usaha.

Azwar mengatakan komunikasi lintas sektor akan terus diperlukan, terutama mengingat transportasi laut memiliki peran penting bagi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di wilayah kepulauan Sumenep.

“Koordinasi harus terus dilakukan. Kami ingin pelayanan pelabuhan tetap berjalan, tetapi aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya. (*)