SUMENEP, lensamadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kumenep resmi menetapkan pasangan calon Achmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025, yang dibacakan Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, dalam Rapat Pleno Terbuka, Kamis, 6 Februari 2025 malam.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pilkada Sumenep 2024, pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Imam Hasyim atau FINAL meraih 379.858 suara atau 60,35 persen dari total suara sah.
Paslon FAHAM unggul dari paslon KH Muhammad Ali Fikri-KH Muh Unais Ali Hisyam atau FINAL, dan resmi memimpin Sumenep periode 2024-2029.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menegaskan bahwa rapat pleno ini merupakan forum resmi pengesahan hasil Pilkada Sumenep 2024.
“Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa agenda malam hari ini adalah Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024,” kata Nurussyamsi di pendopo KPU Sumenep, Kamis, 6 Februari 2025 malam.
Keputusan ini berlaku sejak 6 Februari 2025. Pengumuman paslon terpilih resmi dilakukan pada pukul 21.20 WIB di hari yang sama.
Sebagai tindak lanjut, KPU Sumenep akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan berita acara hasil pleno pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 13.00 WIB di Hotel El-Malik.
“Penyerahan SK dan berita acara akan dihadiri pasangan calon terpilih, perwakilan partai politik, serta unsur terkait lainnya, ” pungkasnya. (mr/dm)