SUMENEP, LensaMadura.com – Kodim 0827/Sumenep menggelar penyuluhan hukum bagi prajurit, PNS TNI AD, dan keluarga besar TNI di Makodim 0827/Sumenep, Kamis, 29 Oktober 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus menekan potensi pelanggaran di lingkungan satuan.
Penyuluhan menghadirkan Lettu Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H., dari Kumdam V/Brawijaya. Materi yang disampaikan mencakup sejumlah ketentuan hukum dan bentuk pelanggaran yang perlu dipahami oleh prajurit maupun keluarga besar TNI.
Kasdim 0827/Sumenep yang mendampingi tim penyuluh meminta seluruh personel mengikuti kegiatan dengan saksama. Pemahaman terhadap aturan, menurut dia, penting untuk mencegah pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan hukum yang diprogramkan Kumdam V/Brawijaya secara berkesinambungan. Selain meningkatkan pengetahuan hukum, pembinaan ini diarahkan untuk memperkuat disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI AD.
Dalam penyuluhan itu, Fery memaparkan sejumlah materi, antara lain sanksi administratif, skorsing, pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), hukum disiplin, serta ketentuan terkait tindak pidana.
Tim penyuluh juga menjelaskan beberapa perkara yang menjadi perhatian di lingkungan Kodam V/Brawijaya, seperti asusila, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), desersi, tidak hadir tanpa izin (THTI), hingga proses perceraian.
Selain persoalan hukum tersebut, Fery mengingatkan personel agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menerima dan menyebarkan informasi.
Ia meminta prajurit memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.
“Ketika kita menerima sebuah informasi, jangan langsung di-share begitu saja apabila belum mengetahui kebenarannya. Informasi tersebut harus betul-betul dipahami dan dipastikan kebenarannya sebelum dibagikan kepada orang lain,” tegasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasdim 0827/Sumenep, seluruh personel Kodim 0827/Sumenep, serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana. (*)






