SUMENEP, LensaMadura.com – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sumenep, Jawa Timur, mengapresiasi pelaksanaan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, Bea Cukai, Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua DPD KNPI Sumenep Khairul Umam meminta operasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan insidental, tetapi dilakukan secara berkelanjutan dengan memperluas pengawasan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Pengamanan lebih dari 90 ball rokok ilegal pada hari pertama menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Penanganannya harus dilakukan secara serius, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Khairul Umam, Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut dia, keberhasilan petugas mengamankan puluhan ball rokok ilegal di kawasan Terminal Arya Wiraraja pada hari pertama operasi menjadi indikasi bahwa peredaran rokok ilegal di Sumenep masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Umam mengatakan operasi gabungan merupakan langkah penting untuk menekan peredaran rokok ilegal. Namun, efektivitas pemberantasan tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah barang yang berhasil diamankan dalam satu atau dua hari operasi.
“Perlu strategi penindakan yang konsisten, pengawasan berlapis, serta pemetaan jalur distribusi untuk menyentuh jaringan peredaran yang lebih luas,” katanya.
KNPI Sumenep, kata dia, mendorong agar kegiatan serupa dilaksanakan secara rutin dengan memperluas wilayah pengawasan hingga ke desa-desa.
Menurutnya, upaya pemberantasan rokok ilegal perlu menyasar seluruh rantai peredaran, tidak hanya titik penjualan, tetapi juga jalur distribusi dan pihak yang terlibat dalam peredarannya sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jangan sampai operasi ini hanya ramai pada saat pelaksanaan, kemudian kembali senyap setelah kegiatan selesai. Kami berharap ada pola pengawasan yang berkelanjutan dengan jangkauan yang lebih luas hingga tingkat desa,” ujarnya.
Ia menambahkan temuan lebih dari 90 ball rokok ilegal pada hari pertama dapat menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan serta penindakan pada tahap berikutnya. (*)






