JAKARTA, LensaMadura.com – Kementerian Perhubungan meminta pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dan kapal Ro-Ro diperketat. Operator kapal juga diminta memastikan awak kapal benar-benar siap menghadapi kondisi darurat melalui latihan secara berkala.
Instruksi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan dalam pertemuan bersama para pemangku kepentingan pelayaran dari berbagai daerah secara daring, Selasa, 22 September 2026.
Lollan meminta operator kapal, marine inspector, dan petugas kesyahbandaran mengoptimalkan pemeriksaan mandiri atau self inspection. Pemeriksaan itu harus dilakukan secara objektif dan menggambarkan kondisi kapal yang sebenarnya.
“Keselamatan kapal penumpang dan kapal Ro-Ro merupakan tanggung jawab bersama. Pemeriksaan oleh pemerintah tetap penting, namun keselamatan tidak dapat hanya bergantung pada saat kapal diperiksa oleh petugas,” kata Lollan.
Menurut dia, pemilik kapal, operator, nakhoda dan awak kapal memiliki tanggung jawab untuk memastikan kapal tetap laik laut dan siap digunakan dalam kondisi darurat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 178 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Mandiri (Self Inspection) Kelaiklautan Kapal Penumpang dan/atau Ro-Ro Penumpang Berbendera Indonesia.
Selain itu, pelaksanaan latihan kondisi darurat mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-DK 6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Latihan Kondisi Darurat Umum (General Emergency Drill) di Atas Kapal.
Lollan menjelaskan, pemeriksaan mandiri dan latihan kondisi darurat memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi. Self inspection memastikan kondisi kapal serta perlengkapan keselamatan diperiksa secara nyata, sedangkan general emergency drill menguji kesiapan awak kapal ketika menghadapi situasi darurat.
Pemeriksaan mandiri mencakup antara lain dokumentasi kapal, lambung dan permesinan, peralatan keselamatan, pengawakan, radio keselamatan, pencegahan pencemaran serta aspek lain sesuai karakteristik kapal.
Hasil pemeriksaan, kata Lollan, harus menjadi dasar perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian.
Latihan Tak Sekadar Formalitas
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin meminta latihan kondisi darurat tidak dilakukan sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif.
Menurut dia, skenario latihan harus disesuaikan dengan karakteristik dan risiko operasional masing-masing kapal. Beberapa kondisi yang perlu disimulasikan antara lain kebakaran, kebocoran, perintah meninggalkan kapal dan kejadian orang jatuh ke laut.
Pelaksanaan latihan juga perlu diverifikasi oleh Kantor Unit Pelaksana Teknis dan marine inspector. Setelah latihan, operator diminta melakukan evaluasi untuk mengetahui kekurangan dan menentukan perbaikan pada latihan berikutnya.
“Latihan tidak akan efektif jika awak kapal hanya mengetahui prosedur secara teori. Awak kapal harus familiar dengan peralatan keselamatan yang tersedia di kapal dan mampu menggunakannya ketika terjadi kondisi darurat,” ujar Samsuddin.
Kemampuan menggunakan alat komunikasi darurat juga menjadi perhatian. Awak kapal harus mengetahui cara menggunakan sarana komunikasi untuk mendukung koordinasi ketika terjadi situasi kritis.
Penumpang Diminta Pahami Prosedur Keselamatan
Kemenhub juga meminta operator tidak hanya memastikan kesiapan awak kapal. Penumpang perlu mendapat penjelasan mengenai prosedur keselamatan sebelum kapal berangkat.
Informasi tersebut meliputi penggunaan pelampung, prosedur evakuasi, tanda keadaan darurat dan lokasi muster station atau titik berkumpul.
Sistem alarm juga harus dapat didengar dan dikenali oleh penumpang.
“Awak kapal saat memberangkatkan kapal wajib untuk memperdengarkan kepada penumpang tanda-tanda keadaan darurat supaya penumpang tahu saat ada kondisi darurat yang harus dihadapi,” kata Samsuddin.
Ia menegaskan awak kapal harus memahami tanggung jawabnya dalam situasi darurat, termasuk memastikan keselamatan penumpang.
“Jangan lagi terjadi kecelakaan, tetapi awak kapal menyelamatkan diri terlebih dahulu tapi penumpangnya dibiarkan begitu saja. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Karena itu, operator dan jajaran Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut diminta memastikan latihan dilakukan secara nyata dan dapat diverifikasi.
Dokumentasi latihan juga harus mencantumkan tanggal dan waktu pelaksanaan atau timestamp. Bukti tersebut diperlukan untuk memastikan latihan benar-benar berlangsung sekaligus menjadi bahan evaluasi pengawasan.
Dengan langkah tersebut, Kemenhub menekankan bahwa pemeriksaan kelaiklautan dan latihan kondisi darurat tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi menjadi bagian dari kesiapan keselamatan pelayaran. (*)





