Berita

Kedapatan Bawa Sabu 1,82 Gram, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

90
×

Kedapatan Bawa Sabu 1,82 Gram, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka FB (41) saat diamankan Polres Sumenep. LENSAMADURA/Humas Polres

SUMENEP, LensaMadura.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah itu.

Tersangka inisial FB (41) warga Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin AKP Anwar Subagyo berhasil mengamankan FB di depan rumah tersangka pada Jumat, 14 Maret 2025 dini hari.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Serahkan Walpri kepada Paslon Pilkada 2024

Saat digeledah, FB kedapatan menyimpan sabu seberat 1,82 gram di dalam jok motor honda Beat miliknya.

“Barang bukti yang turut diamankan berupa plastik klip kosong, satu unit Handphone Samsung, serta kendaraan honda Beat yang digunakan tersangka,” kata AKP Anwar Subagyo.

Saat diinterogasi, tersangka FB mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Viral Tambang Pasir Ilegal di Pulau Giliraja Sumenep, Malik Effendi Wakil Ketua PAN Jatim Lakukan Langkah Ini

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Baca Juga :  DKPP Sumenep Bakal Gelar Temu Tani dan Bazar Tani, Berikut Rangkaian Acaranya

“Kami berkomitmen akan terus memberantas jaringan peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar melapor jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” kata Kapolres. (rp/mr)