SUMENEP, LensaMadura.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah itu.
Tersangka inisial FB (41) warga Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin AKP Anwar Subagyo berhasil mengamankan FB di depan rumah tersangka pada Jumat, 14 Maret 2025 dini hari.
Saat digeledah, FB kedapatan menyimpan sabu seberat 1,82 gram di dalam jok motor honda Beat miliknya.
“Barang bukti yang turut diamankan berupa plastik klip kosong, satu unit Handphone Samsung, serta kendaraan honda Beat yang digunakan tersangka,” kata AKP Anwar Subagyo.
Saat diinterogasi, tersangka FB mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas jaringan peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar melapor jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” kata Kapolres. (rp/mr)