SUMENEP, LensaMadura.com – Penyidikan dugaan perusakan tanaman dalam pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes) di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, memasuki tahap pemeriksaan barang bukti di lokasi.
Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep turun ke lokasi perkara di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 14.15 WIB.
Warga setempat A mengatakan, dalam penyidikan tersebut, penyidik melakukan pengukuran terhadap sisa tanaman yang diduga ditebang sekaligus menyita kayu hasil penebangan untuk kepentingan penyidikan.
“Berdasarkan hasil pengukuran di lokasi, terdapat tiga objek yang didata penyidik. Pohon siwalan di sisi timur memiliki diameter batang sekitar 65 sentimeter dengan tinggi 9,15 meter,” rincinya.
Kemudian, pohon siwalan di sisi barat memiliki diameter sekitar 55 sentimeter dengan tinggi 4,70 meter.
Sementara pohon mimba yang berupa dahan atau batang yang dipotong memiliki diameter sekitar 22 sentimeter dengan tinggi 1,85 meter.
“Kayu hasil penebangan itu selanjutnya diamankan penyidik sebagai barang bukti,” ujarnya.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan ke Polsek Batang-Batang pada 19 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penebangan dua pohon siwalan dan satu dahan pohon mimba di lahan yang disebut dikuasai Mahyuni selaku ahli waris almarhum Razak.
Dalam perkembangannya, perkara dilimpahkan ke Polresta Sumenep dan statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Agustus 2026. (*)

