SUMENEP, Lensa Madura – Sumenep- Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/349/435.101.1/ Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Februari sampai 26 Februari 2022 dengan waktu yang ditentukan kemudian,” sebut dalam surat edaran tersebut.
Salah satu hal yang melatar belakangi diterbitkannya SE ini adalah berdasarkan Inmendagri No 10 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Kabupaten Sumenep berada pada level 2 Penularan Covid -19.
Mendorong Percepatan Vaksinasi bagi tenaga pendidik dan peserta didik usia 6 s/d 11 dan 12 s/d 18 demi terlindungnya warga pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra saat dikonfirmasi LensaMadura.Com mengungkapkan, bahwa Surat Edaran Pembelajaran Jarak Jauh (SE PJJ) diterbitkan atas dasar rekomendasi Tim Satgas Covid-19.
“Dan atas dasar itulah Diknas & Kemenag bersama-sama mengeluarkan SE PJJ,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Agus Mulyono Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, bahwa SE PJJ tersebut memang Tim Satgas Covid-19 yang merekomendasikan.
“Sebagai langkah Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus yang terus meningkat di kabupaten Sumenep,” terang Agus.
Agus juga mengungkapkan, target vaksinasi anak usia 6s/d11 dan 12s/d 18 ini harus tercapai demi membentuk herd immunity di dunia pendidikan dan masyarakat. (Pur)