SUMENEP, Lensamadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep dan tim gabungan setempat getol sosialisasikan bahaya jual rokok ilegal di beberapa toko dan swalayan di 19 Kecamatan (Daratan). Rabu, 28 September 2022.
Diketahui, tim gabungan yang dibentuk Pemkab Sumenep melalui Satpol PP, diantaranya bertugas untuk sosialisasi, pengumpulan informasi dan operasi bersama peredaran rokok ilegal dengan dilakukan pemasang poster di beberapa toko tentang ciri rokok ilegal.
Poster yang dipasang oleh tim tersebut memuat tanda-tanda rokok ilegal berupa pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai sejak 7/9.
Sementara itu, tim gabungan tersebut juga menyertakan logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat yang dilengkapi dengan bertuliskan ‘Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat.
Dalam poster tersebut juga tertulis tentang sanksi peredaran rokok ilegal yang terdapat pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tuturnya, Rabu (28/09/2022).
Laili Maulidy, Kasat Pol PP mengatakan bahwa penempelan stiker di beberapa toko digunakan sebagai pendataan dan pengumpulan informasi barang ilegal di Sumenep, khususnya rokok tanpa bea cukai.
“Itu bentuk anjuran dan sosialisasi serta pengumpulan data yang akan dikirim ke bea cukai melalui aplikasi Online (Si Rolex),” ungkap Laili sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, peredaran rokok ilegal, kata Laili, bukan bagian dari tugasnya. Pihaknya sebatas memberikan sosialisasi dan himbauan, serta tidak berhak mengambil rokok ilegal tersebut.
“Itu adalah kewenangan bea cukai, kami hanya mendata dan memberikan himbauan. Tugas kami hanya Sosialisasi, pengumpulan Informasi dan Operasi Bersama,” tutupnya. (Pur)