SUMENEP, lensamadura.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep mengajak masyarakat agar memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk kebutuhan perlindungan sosial, seperti kecelakaan kerja dan musibah lainnya.
“Masih banyak masyarakat kita yang belum memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan hingga saat ini sebagaimana data yang ada,” kata Kepala Disnaker Sumenep Heru Santoso, Kamis, 2 Mei 2024.
Heru menegaskan, banyak masyarakat yang belum paham mengenai BPJS Ketenagakerjaan, bahkan terkadang BPJS Kesehatan disangka BPJS Ketenagakerjaan.
“Masyarakat kita mungkin memang belum banyak tahu atau paham apa itu BPJS Ketenagakerjaan dari BPJS Kesehatan serta perbedaannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, Bupati Sumenep memiliki kebijakan tentang BPJS ketenagakerjaan yang terdiri dari jaminan tenaga kerja dan jaminan kematian.
“Untuk saat ini masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sumenep sebanyak 5 ribu orang, dan itu ditanggung pemerintah daerah memakai APBD,” ujarnya.
Ia kemudian membeberkan, bahwa prioritas sasaran BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat yang ditanggung APBD adalah pekerja rentan seperti pembantu rumah tangga (PRT) tukang becak, petani dan pedagang serta buruh lainnya yang notabene bukan pekerja di Perusahaan.
“Jadi saat masyarakat yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan ketika mendapat musibah atau kecelakaan kerja bisa mendapatkan santunan dari pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta. Begitu juga ketika berobat ke rumah sakit itu bisa ditanggung sampai pulih, beda dengan BPJS Kesehatan,” ulasnya.
Adapun rendahnya minat masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan, kata Heru, dikarenakan sejumlah faktor. Salah satunya informasi tidak tersampaikan secara utuh, sehingga perlu adanya komunikasi dan sosialisasi dengan pemerintah desa.
“Nanti kami akan berkolaborasi dengan setiap desa mengenai pendataannya,” tandasnya. (red)