Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong UMKM Lengkapi Legalitas Usaha

SUMENEP, LensaMadura.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melengkapi legalitas usaha. Langkah ini penting agar pelaku usaha dapat menjalankan bisnis sesuai ketentuan sekaligus memperluas peluang pengembangan usaha.

Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan salah satu dokumen dasar yang perlu dimiliki pelaku UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen tersebut diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi identitas sekaligus legalitas dasar usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Identitas tersebut diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi legalitas dasar bagi kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ramli.

Menurut dia, pengurusan legalitas tidak seharusnya dipandang sebatas pemenuhan administrasi. Kelengkapan dokumen dapat membantu pelaku UMKM membangun kepercayaan konsumen, menjalin kemitraan, mengikuti program pembinaan, serta mengakses pembiayaan yang mensyaratkan legalitas usaha.

Persyaratan perizinan setiap usaha berbeda, bergantung pada jenis kegiatan dan tingkat risikonya. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dengan persyaratan yang disesuaikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Usaha berisiko rendah pada umumnya cukup memiliki NIB. Sementara itu, usaha berisiko menengah atau tinggi dapat memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan sesuai ketentuan bidang usahanya.

Pelaku UMKM di sektor makanan dan minuman juga perlu memperhatikan persyaratan khusus berdasarkan jenis produk yang dipasarkan. Persyaratan tersebut dapat mencakup sertifikat halal, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), atau izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sesuai karakteristik produk dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, mengabaikan kewajiban perizinan dapat menghambat pengembangan usaha dan menimbulkan konsekuensi hukum atau administratif sesuai jenis pelanggarannya.

Karena itu, pelaku UMKM disarankan mengidentifikasi jenis usaha dan memeriksa persyaratan perizinannya melalui laman resmi oss.go.id. Pelaku usaha yang mengalami kendala juga dapat meminta pendampingan kepada Diskop UKM Perindag atau instansi perizinan terkait.

Kelengkapan legalitas diharapkan menjadi salah satu langkah bagi UMKM Sumenep untuk meningkatkan daya saing, memperluas jangkauan pasar, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan. (*)