SUMENEP, lensamadura.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep menerapkan program Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
“SP4N-LAPOR merupakan program dari pemerintah pusat. Melalui aplikasi ini masyarakat bisa mengirimkan aduan tentang layanan di dinas terkait, termasuk Disdukcapil,” kata Kabid Pemanfaatan Data Inovasi Layanan Disdukcapil Sumenep, Supardi, Minggu, 21 April 2024.
Layanan SP4N-LAPOR itu terintegrasi secara nasional. Penerapan program tersebut diharapkan dapar mendorong kinerja Disdukcapil setempat agar ke depan semakin lebih baik.
“Masyarakat bisa berkomentar memberikan masukan terkait layanan dan kinerja yang kami berikan. Apakah memuaskan atau sebaliknya. Sehingga kami bisa terus berbenah,” kata Supardi.
Dijelaskan, semua OPD nantinya akan menerapkan SP4N-LAPOR. Cara kerja layanan sistem tersebut akan melibatkan Diskominfo setempat.
“Diskominfo akan menerima laporan masyarakat dari pusat, kemudian diteruskan ke setiap OPD untuk ditanggapi. Hasilnya juga kami laporkan melalui aplikasi,” terangnya.
Pihaknya sangat mendukung kehadiran program SP4N-LAPOR tersebut. Namun yang perlu diperhatikan, laporan masyarakat memerlukan tindakan yang cepat.
“Sehingga masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan tanggapan,” tandasnya. (red)