SUMENEP, lensamadura.com – Disbudporapar Sumenep tengah menyiapkan peluncuran platform aplikasi untuk keperluan izin pusaka.
“Kami sedang merilis platform digital khusus bagi para pecinta pusaka yang ingin mengajukan izin pusakanya,” kata Kepala Disbudporapar Sumenep Mohammad Iksan, Kamis, 20 Juni 2024.
Iksan menegaskan, platform digital itu dikhususkan untuk pengajuan izin pusaka seperti keris, tombak, dan pusaka lainnya.
Namun, untuk sementara waktu pembuatan aplikasi tersebut saat ini dihentikan, karena ada larangan dari Presiden RI Joko Widodo.
“Sudah ada arahan dari Bapak Presiden bahwa sekarang tidak boleh bikin aplikasi, padahal kami sudah mempersiapkannya,” jelasnya.
Meski demikian, kata Iksan, pihaknya akan menyediakan pengurusan izin pusaka melalui website resmi Disbudporapar Sumenep.
“Nanti akan kami tambah fitur khusus pengurusan izin pusaka di website kami, lengkap dengan tata cara dan persyaratannya,” jelasnya. (*/red)