Berita

Diduga Curi Handphone hingga Motor, Warga Pasongsongan, Sumenep Ditangkap Polisi

SUMENEP, LensaMadura.com – Seorang pria berinisial DD, 31 tahun, asal Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pencurian di wilayah itu.

Kasus ini dilaporkan seorang ibu rumah tangga, S, 44 tahun, warga Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Sumenep pada Selasa pagi, 16 September 2025.

S melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Pasongsongan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DD.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa jaket hoodie hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo Y30, empat lembar uang ringgit Malaysia, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.

“Polres Sumenep beserta jajaran akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila terjadi hal-hal mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, 17 September 2025.

Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button