SUMENEP, LensaMadura.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kekeringan 2026.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah menghentikan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu kebakaran dan menyebabkan api meluas.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Achmad Fauzi mengatakan pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Seluruh unsur, mulai dari instansi pemerintah hingga masyarakat, diminta terlibat dalam upaya tersebut.
“Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” kata Achmad Fauzi, Selasa, 1 September 2026.
Melalui surat edaran tersebut, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diminta mengoptimalkan sumber daya untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalian karhutla.
Camat, lurah, dan kepala desa juga diminta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Selain melakukan sosialisasi, pemerintah di tingkat wilayah diminta melaporkan setiap kejadian atau potensi karhutla yang ditemukan.
“Pihak terkait harus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran demi mencegah karhutla,” ujar dia.
Achmad Fauzi juga meminta dilakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran. Pemantauan titik panas dan potensi munculnya titik api harus dilakukan secara berkala.
Menurut dia, deteksi dini diperlukan untuk mencegah kebakaran berkembang menjadi lebih luas.
“Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas,” katanya.
Pemkab Sumenep juga menyiapkan mekanisme koordinasi apabila terjadi karhutla. Aparatur pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat diminta segera melaporkan kejadian agar penanganan dapat dilakukan.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun langsung kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.
“Personel harus siap siaga, sarana dan prasarana serta peralatan untuk menghadapi karhutla untuk memastikan penanganan bisa dilakukan secara cepat jika terjadi kebakaran,” ucap Achmad Fauzi.
Ia menegaskan kesiapsiagaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
Penanggulangan karhutla, kata dia, harus dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan karhutla diharapkan tetap memperhatikan serta menghargai kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.
Achmad Fauzi meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi selama musim kekeringan.
“Seluruh stakeholder dan jajaran terkait memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin timbul selama musim kekeringan 2026, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sumenep dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (*)
