SUMENEP, lensamadura.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa periode 2019-2025 dan 2021-2027.
Pengukuhan 300 kepala desa itu berlangsung di Pendopo Keraton Sumenep, Kamis, 27 Juni 2024.
Pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa dibacakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Anwar Syahroni Yusuf.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep pihaknya mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa di wilayahnya yang telah dilakukan perpanjangan masa jabatan.
“Atas nama pemerintah daerah kami mengucapkan selamat. Selamat bekerja dan berjuang. Semoga diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas pemerintah desa. Karena tidak mudah menjalankan roda pemerintahan desa,” kata Bupati Fauzi saat menyampaikan sambutan.
Bupati Fauzi mengajak kepala desa di Kabupaten Sumenep untuk terus menciptakan kondusifitas di desanya masing-masing.
“Lanjutkan spirit untuk terus menjalankan visi-misinya,” tambahnya.
Bupati Fauzi juga menekankan, perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa di Kabupaten Sumenep harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk terus berinovasi.
“Terus berinovasi, jaga amanah ini dan selamat bekerja,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari yang sebelumnya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun.
Perubahan ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (*/red)