SUMENEP, LensaMadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap seorang pria berinisial D, 52 tahun, dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
D ditangkap di gudang Hotel Wijaya 1, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya terkait dugaan peredaran narkotika.
Saat petugas menggeledah D, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram. Barang tersebut ditemukan di atas kursi yang berada di samping kanan D.
“Setelah barang bukti ditunjukkan kepada yang bersangkutan, terlapor mengakui bahwa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” kata Sjaiful.
D beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sjaiful mengatakan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, baik melalui penindakan maupun pencegahan. Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa D dan sejumlah saksi, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Polisi juga masih menjalankan tahapan penyidikan lainnya sebelum perkara dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum. (*)







