Berita

PCNU Masalembu Tetapkan Buang Sampah Sembarangan Haram

SUMENEP, LensaMadura.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Masalembu menetapkan hukum membuang sampah tidak pada tempatnya sebagai perbuatan haram.

Keputusan itu dihasilkan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar pekan ini, dengan fokus pembahasan pada persoalan lingkungan hidup dalam perspektif fikih.

Sekretaris PCNU Masalembu, Firman, mengatakan dalam musyawarah tersebut, para ulama menilai tindakan membuang sampah sembarangan berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta merusak ekosistem.

“Karena itu, perbuatan tersebut dipandang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Keputusan Bahtsul Masail merujuk pada kaidah fikih al-dharar yuzal yang menegaskan bahwa setiap kemudaratan harus dihilangkan.

“Kaidah ini menjadi dasar bahwa segala tindakan yang menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain wajib dicegah,” ujarnya.

Musyawirin juga mendasarkan putusan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang buang hajat di jalan dan tempat berteduh. Larangan itu dipahami sebagai upaya menjaga ruang publik dari gangguan kesehatan dan kenyamanan.

Menurut peserta forum, membuang sampah sembarangan memiliki illat atau alasan hukum yang serupa karena sama-sama menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan sosial.

Dengan pendekatan qiyas, tindakan membuang sampah sembarangan dipandang memiliki konsekuensi hukum yang sama, yakni terlarang.

Putusan ini sekaligus dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari kewajiban keagamaan.

Firman mengatakan Bahtsul Masail juga membahas sejumlah isu sosial lain. Di antaranya, kedudukan hukum ta’ butaan, ondel-ondel versi lokal Masalembu, yang diiringi sinden, praktik pembuangan sampah yang mencemari lingkungan, serta penambangan pasir yang merusak alam.

“Hasil musyawirin, semuanya itu hukumnya haram,” kata Firman. (*)

Related Articles

Back to top button