Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sapeken, 32 Poket Disita
SUMENEP, LensaMadura.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep menangkap seorang pengedar narkotika di wilayah kepulauan.
Pria berinisial ARA (58) ditangkap di rumah panggungnya di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 32 poket sabu dengan berat bersih sekitar 12,42 gram.
Selain itu, disita pula seperangkat alat hisap, catatan transaksi penjualan, uang tunai Rp 6,2 juta, serta satu telepon genggam yang diduga dipakai untuk bertransaksi.
Kepala Polres Sumenep Ajun Komisaris Besar Rivanda melalui Kepala Seksi Humas Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengatakan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar.
“Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Widiarti dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Widiarti, kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Sumenep dalam menindak tegas peredaran narkoba hingga ke pelosok kepulauan.
“Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui praktik peredaran narkoba,” pesannya.
ARA kini ditahan di Polres Sumenep. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)



